Miris, PT Freeport Indonesia Gunakan Lahan Hutan Lindung Tanpa Izin
Miris, PT Freeport Indonesia Gunakan Lahan Hutan Lindung Tanpa Izin. Terkait PT Freeport Indonesia, Komisi VII DPR melakukan rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan pada Rabu 10 Oktober 2018. Dalam rapat ini, BPK memaparkan temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Menurut Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu, ada temuan dari BPK bahwa ada konservasi ekosistem yang kemudian dikorbankan oleh Freeport. Nilainya jika dihitung yakni sebesar Rp185 triliun.
“Ada temuan lain juga yang miris bahwa PT Freeport Indonesia menggunakan lahan hutan lindung lebih dari 4.500 hektare, tanpa izin, izin PPKH, pinjam pakai kawasan hutan,” kata Gus Irawan usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Padahal, menurut Gus Irawan, jika Freeport melalui izin PPKH itu, ada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 8 tahun sekitar Rp270 miliar yang bisa masuk ke negara.
“Kalau itu dengan izin, tentu negara akan mendapat PNBP Rp270-an miliar. Sementara di sisi lain tadi, ekosistem yang dikorbankan, kerusakan lingkungan, hitungan oleh ahli angkanya Rp185 triliun pada kurs Rp13.224. Kalau kurs pada hari ini bisa Rp200 triliun,” ujar Gus.
Menurut Gus, pemerintah sebelumnya kerap membanggakan diri sudah menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Padahal, kata Gus, ada juga masalah temuan ini yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
“Kami akan kemudian mengundang PT Freepot, Inalum, menteri teknis tentu menteri KLHK dan tentu menteri ESDM. Ini mau diapain ini. Kalau kita beli perusahaan kan kita beli, menikmati dan menanggung kewajiban rehabilitasi. Ini kan kewajiban nih untuk ditindaklanjuti,” kata Gus Irawan.
Comments
Post a Comment